RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Ilustrasi palu sidang--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP

Namun ada beberapa pasal yang menjadi sorotan serta dikritik banyak pihak. Salah satunya, terkait hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo.

Misanya pasal 417 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

Kemudian pasal 419 mengatur tentang kumpul kebo yang diancam dengan penjara selama 6 bulan. Pasal 419 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

BACA JUGA:RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

Kemudian juga ada pasal 418 yang mengancam pria hidung belang yang suka mengumbar janji palsu ke wanita untuk menikahinya. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara. 

Pasal 418 ayat 1 berbunyi: "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III."

Sementara ancaman hukuman selama 12 tahun penjara untuk pernikahan sedarah atau ada ikatan saudara diatur dalam pasal 420 yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan: 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina' Hati-Hati!

Juru bicara RKUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa, pasal-pasal yang mengatur seks di luar nikah itu merupakan delik aduan. Jika tidak ada aduan oleh korban maka pelaku tidak bisa dipidana.

"Tidak benar orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan serta-merta dapat dipenjara 1 tahun penjara. Sebab, jenis delik dalam tindak pidana perzinaan adalah aduan (klacht delict)," Albert Aries  kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.

Albert  menjelaskan, tindak pidana perzinaan yang diatur dalam RKUHP juga mengatur alternatif sanksi pidana denda yang kemudian tidak diatur atau dikenal dalam pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: