Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

"Bagi saya penetapan tersangka tersebut diatas sangat tidak adil, dan saya akan proses dengan cara melaporkan/mengadukan perbuatan anda ini kepada Yang Terhormat Jaksa Agung RI dan Kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta," terangnya.

Selain itu, Agus Hartono juga meminta agar dua penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut. 

"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp. 5,000,000.000, (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)," beber Agus Hartono dalam suratnya.

Di akhir suratnya, Agus Hartono menyebutkan dirinya menandatangani sendiri surat teguran hukum itu di atas meterai.  

BACA JUGA:Periksa Pejabat Kominfo, Kejagung Buru Tersangka Korupsi BTS BAKTI Rp10 Triliun

"Demikian surat teguran hukum ini saya buat dan saya tandatangani diatas materai, agar menjadi maklum. Terima kasih," tutup Agus Hartono.

Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi. 

Antara lain Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, KPK, DPR, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolri hingga Presiden RI.

Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Impor Garam, Direktur PT Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX. 

Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

Upaya konfirmasi serupa juga dilakukan fin.co.id kepada Andi Herman yang namanya disebut dalam surat teguran hukum Agus Hartono. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: