Nasional

Buntut Kasus Korupsi Impor Garam, Direktur PT Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung

fin.co.id - 03/11/2022, 17:40 WIB

Ilustrasi petani garam

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan korupsi pemeberian fasilitas impor garam industri pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2016-2022.

Empat orang tersangka, yaitu penjabat dan mantan pejabat Kemenperin serta seorang pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan terhadap keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

BACA JUGA: Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Begini Komentar Tak Terduga Kemenperin

BACA JUGA:Kemenperin Akhirnya Blak-blakan Soal Korupsi Importasi Garam Industri

BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jam Pidus saat ini memeriksa seorang saksi untuk tersangka Muh. Khayam (MK), Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfianto (YA), dan Frederik Tony Tanduk (FTT).

"Saksi yaitu AS, selaku Direktur PT Bumi Menara Internusa," katanya dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.

Dijelaskannya, AS diperiksa terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

 BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

BACA JUGA: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri," ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Terhadap empat tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022, penyidik melakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.

Admin
Penulis
-->