Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Jamwas Kejagung Ali Mukartono-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono menegaskan akan menindak oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) jika terbukti melakukan dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.

"Kalau terbukti segera kita proses dan ditindak tegas," ujar  Ali Mukartono, pada Minggu, 11 Desember 2022.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Menurut Ali Mukartono, dirinya belum menerima laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh jajaran Jamwas.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana. Karena ini masih berproses. Saya juga belum dilapori anak buah yang memeriksa adanya laporan itu. Nantilah, tunggu proses," imbuhnya.

Terkait penetapan status tersangka Agus Hartono yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan, Ali Mukartono enggan menjawabnya. "Itu sudah masuk soal perkara. Llebih baik tanyakan ke Sesjampidsus," jawabnya.

Ali Mukartono meminta semua pihak bersabar dan menahan diri. Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka. "Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Kapuspenkum," urainya.

BACA JUGA:Kalahkan Kejati Jateng di Praperadilan Pengusaha Semarang Tersangka Lagi, Kamaruddin: Penyidik Sewenang-wenang

Saat ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas menjawab diplomatis. 

"Saya saja belum dapat laporan. Gimana mau menjawab. Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak" pungkas Ali Mukartono.

Pengusaha Semarang Agus Hartono Sudah Diperiksa Jamwas

Terkait dugaan pemerasan Rp 10 miliar, pengusaha Semarang Agus mengaku sudah diperiksa Jamwas Kejagung. 

BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, jaksa yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua SPDP-nya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: