Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons terkait pengakuan tersebut. 

Nama Sesjampidsus Andi Herman (mantan Kajati Jateng), Koordinator Jaksa Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari disebut dalam surat teguran hukum yang ditulis Agus Hartono. 

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Tak hanya itu. Nama Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus juga disebut oleh Kamaruddin Simanjuntak pengacara Agus Hartono. 

Terkait hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud. Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 November 2022. 

Menurutnya, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa terebut, Kejagung tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment

"Apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," terangnya.

Saat ini, lanjut Ketut, Komisi Kejaksaan RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial. 

"Kami melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," urainya.

Di sisi lain, Kejaksaan akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor. Tujuanya  demi mendapatkan kepastian dan keadilan. 

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

"Terkait perkembangan penanganan perkara akan kami update Secepatnya," pungkas Ketut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: