Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Kamaruddin Simanjuntak bersama pengusaha Semarang Agus Hartono-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum di Kejati Jawa Tengah. Ini terkait upaya percobaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.

BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," tegas Kamaruddin pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Oknum jaksa yang dimaksud Kamaruddin adalah mantan Kajati Jateng Andi Herman (kini Sesjampidsus Kejagung, Red),  Koordinator Jaksa Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus.

Kamaruddin menyebut dirinya memperoleh informas kekayaan ketiga oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

"Misal, jaksa Putri Ayu Wulandari ini mobilitas ke kantor mengendarai Fortuner VRZ. Selain itu gaya hidupnya mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," lanjut Kamaruddin.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Menurutnya, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jateng, tentu tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta tersebut. 

"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus. Patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," papar Kamaruddin.

Informasi intelijen yang sampai kepadanya, lanjut Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya. Bahkan dia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa terkait kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar di Kejati Jateng.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Namun, Ketut Sumedana enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa. Alasannya proses masih berjalan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: