Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

Dalam surat itu, Agus Hartono menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Buru Tersangka Korupsi Rp10 Triliun Proyek Pembanguan BTS BAKTI, Kejagung Kembali Periksa 2 Pejabat Kominfo

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022,tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

"Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tulis Agus Hartono dalam surat tersebut seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 24 November 2022. 

Agus Hartono mengatakan dugaan permintaan uang itu disampaikan oleh Putri Ayu Wulandari pada dirinya saat diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juli 2022.

BACA JUGA:2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

 "Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan Juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," lanjut Agus Hartono dalam suratnya. 

Menurut Agus Hartono, dugaan permintaan uang tersebut disampaikan Putri Ayu Wulandari atas perintah Kajati Jateng kala itu. 

"Bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.). Namun karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda , maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut," urai Agus Hartono.

Dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak adil. Karena itu, Agus Hartono melaporkannya kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:Terkait Korupsi Daging Sapi, Dirut Surveyor Indonesia Digarap Kejagung

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: