Kalahkan Kejati Jateng di Praperadilan Pengusaha Semarang Tersangka Lagi, Kamaruddin: Penyidik Sewenang-wenang

Kalahkan Kejati Jateng di Praperadilan Pengusaha Semarang Tersangka Lagi, Kamaruddin: Penyidik Sewenang-wenang

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah bertindak sewenang-wenang.

Ini setelah penyidik Kejati Jateng kembali akan memanggil dan memeriksa Agus Hartono sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Padahal, dalam putusan praperadilan di PN Semarang pekan lalu Kejati Jateng kalah. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan status tersangka Agus Hartono di Kejati Jateng tidak sah. 

Agus Hartono dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.

"Saat ini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng," kata Kamaruddin, pada Kamis, 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud Kamaruddin adalah dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono. Ini terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.

"Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng. Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan," papar Kamaruddin.

Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan.

"Kalau penyidik Kejati Jateng mmanggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak. Penyidiknya saja masih bermasalah dan diperiksa Jamwas, kok memaksa memanggil kembai klien kami sebagai tersangka," terangnya.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Menurut Kamaruddin, putusan praperadilan di PN Semarang secara jelas menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: