Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) jika terbukti melakukan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono. 

Tiga oknum jaksa tersebut diduga berupaya memeras Agus Rp10 miliar untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung bakal bertindak sangat tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan, Red) bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin tidak dipecat," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Ketut, ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar. 

Namun, Ketut enggan membeberkan identitas ketiga jaksa Kejati Jateng tersebut. "Sudah beredar semua kok di media," imbuh Ketut.

Dia menambahkan saat ini tuduhan itu baru dugaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dugaan pemerasan Rp10 miliar tersebut.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

"Pak Jamwas dengan jajarannya telah turun. Sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan. Termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," papar Ketut.

Dia menyebut upaya klarifikasi itu terdapat kendala. Karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan.

"Orang yang menuduh kan wajib membuktikan, kalau sekarang yang mereka panggil enggak datang, bagaimana membuktikannya. Tentu setelah melakukan pemeriksaan. Kita bukan mengklarifikasi lagi. Kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Agus Hartono Sebut Dirinya Sudah Diperiksa Jamwas

Menanggapi pernyataan Ketut tersebut, pengusaha Semarang Agus Hartono dengan tegas membantahnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: