Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha Semarang, Agus Hartono, melaporkan oknum Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Putri Ayu Wulandari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhannya dugaan percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Mengapa ke KPK? Karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan. Namun belum ada keputusan," ujar kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurutnya laporan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan Rp10 miliar tidak jelas. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.

Karena itu, lanjut Kamaruddin, pihaknya meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih perkara ini. Tujuannya agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu kepentingan apapun.

"KPK adalah pihak yang netral. Sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah ini," beber Kamaruddin.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Dalam laporannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya Agus Hartono awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.

Kemudian terbit dua surat perintah penyidikan. Yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk. kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitema.

Satunya lagi, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Seruni Prima Perkasa.

"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari. Saat itu disampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, totalnya Rp 10 miliar," terangnya.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.

Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat ke praperadilan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: