JAKARTA, FIN.CO.ID - Laporan pengusaha Semarang Agus Hartono yang mengaku dipalak koordinator tim penyidik jaksa Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari (PAW) Rp 10 miliar kandas.
Ini setelah tim Jamwas Kejagung menyimpulkan laporan Agus Hartono dinyatakan tidak terbukti. Artinya aduan terkait dugaan pemerasan tersebut belum dapat ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
Kejagung menyatakan laporan itu tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat, 16 Desember 2022 mengatakan tim Jamwas telah menyelesaikan pemeriksaan selama 21 hari kerja.
Ada 15 orang yang diperiksa. Diantaranya 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, pelapor (Agus Hartono) dan pendamping dari pelapor.
Menurut Ketut, dalam laporannya, Agus Hartono menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Putri Ayu Wulandari dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Putri Ayu Wulandari.
"Atas laporan tersebut, terlapor (Putri Ayu Wulandari, Red) menyangkal pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH. Alasannya pada 19 Juli 2022, dia ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ini ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro," ujar Ketut Sumedana.
Terkait hal ini, Agus Hartono dan Putri Ayu Wulandari telah dilakukan konfrontasi. Kedua belah pihak saling menyangkal atau tidak membenarkan keterangan masing-masing.
Pelapor Agus Hartono, lanjutnya, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank.
Antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022.
Pada 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.