Simak! BPH Migas Terbitkan Aturan Pembelian Pertalite

Simak! BPH Migas Terbitkan Aturan Pembelian Pertalite

BPH Migas sikapi masyarakat mampu gunakan BBM Subsidi--ist

FIN.CO.ID - Pemerintah memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar khusus bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengingatkan bahwa pendistribusian BBM subsidi solar serta BBM kompensasi pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga yang dijual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan kompensasi.

“BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume,” tutur Erika dalam keterangan resminya Minggu 28 April 2024.

Lebih lanjut Erika menyampaikan, sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite).

BACA JUGA:

Hal ini merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.

Beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.

Surat Rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran.

"Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum,” terang Erika.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menjelaskan, surat rekomendasi ini menggunakan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam penerbitan surat rekomendasi dan dipergunakan untuk kontrol atau monitoring penyaluran BBM subsidi.

Surat Rekomendasi dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

"Volume dalam Surat Rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di Pemerintah Daerah terkait, Badan Usaha Penugasan dan BPH Migas” tukasnya.(sabrina hutajulu)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: