Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha Semarang Agus Hartono melaporkan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum Kejati Jateng ke Polda Jateng pada Jumat, 23 Desember 2022.

Dalam laporannya Agus Hartono mengaku mengalami penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan di pintu pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis, 22 Desember 2022.

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diduga Diculik dan Dianiaya, Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap

"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) AKP Sri Anggono, dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum," kata kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, pada Jumat, 23 Desember 2022.

Kamaruddin menyebut laporan polisi itu dilakukan pada Jumat dini hari. Saat itu, polisi langsung melakukan gelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB. 

Laporan dugaan penganiayaan Agus Harono tersebut bernomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.

Laporan itu, lanjut Kamaruddin, terkait tindak pidana Penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. 

BACA JUGA:Laporan Pengusaha Semarang yang Ngaku Dipalak Rp 10 Miliar Oknum Jaksa Kejati Jateng Kandas, Ini Penyebabnya

"Atau tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP. Ini terjadi di pintu Pesawat Garuda di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Kamis, 22 Desember 2022," jelas Kamaruddin.

Dalam laporannya, Kamaruddin juga memperlihatkan bukti kehilangan Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani Semarang. Bukti tersebut berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia.

Surat laporan penggunaan jasa itu berisi kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya atas nama Agus Hartono. 

Dalam surat itu tertera Agus dan Kamaruddin penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.

BACA JUGA:Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Kamaruddin menyebut kliennya diculik orang tak dikenal yang diduga oknum Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: