Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Ilustrasi - Penambangan--PLN

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red)

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

"Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," jelas isi surat itu. 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim. 

BACA JUGA:'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000. 

"Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000. Serta pemah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali," lanjut surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri  tersebut.

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

"Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

BACA JUGA:IPW Bongkar 'Nyanyian' Ismail Bolong, Seret Kabareskrim hingga Brigjen Hendra Kurniawan

Seperti diketahui, isu perang bintang di tubuh Polri menyeruak usai nyanyian Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal ke pejabat tinggi Polri. 

Isu perang bintang buntut dari nyanyian Ismail Bolong juga mengungkap peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus tambang ilegal.

Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam sebuah video yang viral di media sosial mengaku sebagai pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Keuntungan setiap bulannya Rp5 miliar-Rp10 miliar. Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. 

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: