Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Ilustrasi - Penambangan--PLN

Viralnya video "nyanyian" Ismail Bolong yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal hingga setoran ke Kabareskrim jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, lembaganya bakal mencari informasi soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

"Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang," ucapnya dikutip Rabu 16 November 2022.

Ia mengatakan KPK tidak serta hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Namun, kata dia, lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat.

"Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap," ujar dia.

BACA JUGA:Ada Tan Paulin di Surat Divpropam, Siapa Wanita yang Dijuluki 'Ratu Batubara' Ini?

Sebelumnya, KPK mempersilakan masyarakat melapor terkait dugaan korupsi tersebut.

"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (10/11).

Ia juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.

Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 4: Kebijakan Kapolda Kaltim Uang Koordinasi Dikelola Satu Pintu Melalui...

Ia juga sempat menyebut nama Tan Paulin dan perwira tinggi (Pati) Polri dalam dugaan tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: