'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - 'Nyanyian' Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim dan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus mafia tambang direspons Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Ramainya pemberitaan terkait mafia tambang yang diduga melibatkan perwira tinggi polri ini juga ditanggapi lembaga antirasuah tersebut.  

KPK menyambut baik ajakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia tambang.

BACA JUGA: Jokowi Tak Masalah Disebut Dukung Prabowo: Ini Menakhodai 270 Juta Rakyat Indonesia

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 7 November 2022. 

Ia mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.

Namun, kata dia, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. 

BACA JUGA:Ini Nama yang Sudah Dikantongi Jokowi untuk Calon Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa

Dengan demikian, pemanfaatannya  optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata dia, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.

Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan "stakeholder" lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.

Ia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.

Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: