Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan Jalasin sidang Obstruction of justice di PN Jakarta Selata pada Rabu, 19 Oktober 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

BACA JUGA:Ricky Rizal Tahu Jika Brigadir J Mau Dibunuh Ferdy Sambo, Jaksa: Bukannya Kasih Tahu Malah Mengawasi

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin (17/10).

BACA JUGA:Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

BACA JUGA:Media Malaysia Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo cs ajukan eksepsi hanya Bharada E tidak Ajukan Keberatan

Para tersangka pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf telah jalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: