MAKI Sebut Gugatan Praperadilan Kasus Firli Bahuri sebagai Bentuk Kekecewaan

MAKI Sebut Gugatan Praperadilan Kasus Firli Bahuri sebagai Bentuk Kekecewaan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

FIN.CO.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Polda Metro Jaya merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Demikian disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Firli Bahuri dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang, tapi kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa," kata Boyamin di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:

Boyamin mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri seakan mangkrak. Pasalnya, kata dia, sudah tiga bulan lebih belum juga ada tanda-tanda penahanan terhadap tersangka.

Padahal, kata Boyamin, ketika ada kasus lain yang ditangani oleh kepolisian dan orang yang bersangkutan masih menjadi saksi, maka ketika tidak memenuhi panggilan dua kali langsung diterbitkan surat perintah membawa.

Menurut dia, untuk kasus Firli, penyidik Polda Metro Jaya tidak berani menyikapi dengan hal yang sama. Padahal kasus itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi.

"Bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk praperadilan yang kami daftarkan pada PN Jaksel," ujarnya.

Sekadar diketahui, sampai pukul 12.00 WIB sidang praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI belum dimulai. Alasannya, masih menunggu perwakilan dari Kapolri dan Kajati DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terdapat tiga pemohon yang menggugat Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13 Maret 2024)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Menurut dia, tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Djuyamto mengatakan, untuk termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Praperadilan ini terregistrasi dengan No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk praperadilan tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: