Putusan PN Jaksel Eddy Hiariej, Yasonna Laoly: Selanjutnya Terserah KPK

Putusan PN Jaksel Eddy Hiariej, Yasonna Laoly: Selanjutnya Terserah KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly (kiri) memberi keterangan kepada pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). -ANTARA/Fath Putra Mulya.-

fin.co.id - Menkumham Yasonna Laoly angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 

Yasonna menyebut, pihaknya menghormati putusan tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke lembaga antirasuah KPK. 

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.

Bagaimanapun, ucap Yasonna, putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA: Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” tutur Menkumham.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. 

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

BACA JUGA:Wanita 19 Tahun Asal Indonesia Ditemukan Tewas di Malaysia, Dada-Leher-Tangannya Penuh Luka

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: