MAKI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel untuk Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

MAKI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel untuk Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untu penahanan tersangka mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebebagi pemohon, praperadilan yang diakukan MAKI itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon.

BACA JUGA:

"Permohonan praperadilannya itu resmi diajukan pada Jumat (1 Maret 2024). Selaku termohon-1 adalah Kapolda Metro Jaya, termohon-2 Kapolri, dan termohon-3 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 1 Maret 2024.

Dia menegaskan, praperadilan itu terkait dengan tuntutan penahanan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan, permohonan kepada PN jaksel untuk memerintahkan para termohon yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kejati DKI Jakarta untuk menahan Firli.

"Petitumnya, menyatakan termohon-1, dan termohon-2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Dan selanjutnya, memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” pungkasnya.

Ada sejumla pokok alasan MAKI mengajukan praperadilan ini. kata Boyamin, salah satunya yakni proses penyidikan perkara Firli yang terkesan mandeg dan dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Seyogianya, kata dia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses perkara Firli itu dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

"Seharusnya (Ditreskrumsus) segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Firli itu," ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: