Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Menang Praperadilan? Ini Penegasan KPK

Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Menang Praperadilan? Ini Penegasan KPK

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej -Dok/Instagram-

FIN.CO.ID - Penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa kasus korupsi yang membelit Wamenkumham Eddy Hiariej tetap diproses.

Dikatakannya keputusan kasus korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan KPK, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari 2024.

Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.

BACA JUGA:

Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: