Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan Jalasin sidang Obstruction of justice di PN Jakarta Selata pada Rabu, 19 Oktober 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Selain Hendra Kurniawan terdapat tersangka lainnya  perkara obstruction of justice yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang obstuction of justice pada sesi pertama pukul 10.00 WIB.

Sebelum memasuki ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Hendra Kurniawan melepaskan rompi tersangka.

BACA JUGA:Sidang Perdana Obstruction Of Justice: Brigjen Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Dakwaan

BACA JUGA:Catat! Link Live Streaming Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs di PN Jaksel

Setelah itu, Hendra Kurniawan menyapa dengan senyuman kepada  para jaksa penuntut umum (JPU) dan pimpinan sidang yakni,  Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Ketika duduk di pesakitan, Hendra Kurniawan pun melepaskan masker berwarna  hitam dan beberapa kali berikan menunjukan ekspresi senyumnya.

Dan saat ini sidang Hendra Kurniawan masih terus berlanjut dengan pembacaan dakwaan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati


Hendra Kurniawan jalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN-

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," kata Djuyamto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: