Ada 3 Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Terkait Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Ada 3 Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Terkait Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

FIN.CO.ID - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, ada tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait dengan belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ketiga pemohon itu yakni, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

BACA JUGA:

"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13 Maret 2024)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," ujarnya.

Dia mengatakan, persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel.

Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan a quo. PN Jaksel berwenang menyidangkan.

Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan. Pasalnya, menurut dia, tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA:

"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Maret 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: