Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan MAKI Lawan KPK Soal Kasus Harun Masiku

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan MAKI Lawan KPK Soal Kasus Harun Masiku

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

FIN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 29 Januari 2024. Praperadilan KPK terkait kasus Harun Masiku ini telah teregister dengn nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel.

Pengajuan praperadilan ini karena KPK dianggap melakukan penghentian penyidikan kasus tersangka dugaan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

BACA JUGA:

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sidang akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang 02 PN Jakarta Selatan.

"Iya betul," ujar Boyamin saat dikonfirmasi oleh FIN.CO.ID melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin 29 Januari 2024.

Dia juga memastikan dirinya akan hadir dalam sidang perdana ini. "Iya (datang sidang), aku sudah sampai Plaza Senayan menuju PN Jaksel," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin mengatakan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI kepada KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku padahal sudah buron selama 4 tahun. Dalam surat itu KPK dinilai tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. 

"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal," kata Boyamin.

Atas ketidakmampuannya, kata dia, maka KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal.

"KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutus praperadilan ini," ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: