News

Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, kembali digulirkan. 

Ini setelah Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022 sore.

(BACA JUGA:Misteri Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, PC Duduk Depan Kamar Mandi, Susi Mendengar, Kuat Lagi Merokok)

Peristiwa inilah yang disebut-sebut memicu kemarahan Ferdy Sambo. Sehingga mantan Kadiv Propam Polri ini naik pitam dan akhirnya membunuh Yosua. 

Isu kekerasan seksual ini langsung dibantah keluarga almarhum Brigadir J. Pihak keluarga menegaskan tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat keji. 

Sebab, tidak ada bukti otentik yang menguatkan tuduhan Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi. 

Terlebih, sejumlah barang bukti terkait peristiwa pembunuhan tersebut sengaja dihilangkan dan dirusak. 

(BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terbantahkan? Polri: Tidak Ada CCTV di Magelang)

"Klo kamu korban pelecehan kenapa kamu merusak dan menghilangkan barang bukti??? Seharusnya klo korban itu harus menjaga jangan sampai rusak barang bukti. Tapi demi memfitnah anak kami almarhum Brigpol Yosua segala cara kamu lakukan," tulis Roslin Emika seperti dikutip fin.co.id dari akun Facebooknya pada Senin, 5 September 2022. 

Diketahui, Roslin Emika adalah tante dari almarhum Brigadir J. Selain itu, Roslin juga mendesak agar handphone dan laptop milik Brigadir J dikembalikan. 

"Tolong alat komunikasi (HP dan laptop) anak kami dikembalikan. Karena kami yakin ada petunjuk disana untuk mengungkapkan kebusukan keluargamu. Hai Komnas HAM perempuan bijaklah menyikapi kasus ini , jangan mendengar sepihak tanpa bukti akurat," papar Roslin.  

Seperti diberitakan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Jika Ada Bukti, Polri Dalami Misteri Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang )

Komnas Perempuan menyebut jika Putri Candrawathi mengalami tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi ternyata pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

"Bentuknya perkosaan pada 7 Juli 2022 sore," ucap Siti Aminah di Jakarta, Minggu 4 September 2022.

(BACA JUGA:Dugaan Perkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Desak Polri untuk Diselidiki)

Menurut Siti, dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan keterangan asisten rumah tangga (ART). Yakni Susi dan Kuat Ma'ruf.

Dari keterangan Susi dan Kuat Ma'ruf cocok dengan pengakuan Putri dan juga  Vera, kekasih Almarhum Brigadir J.

Siti menceritakan pada tanggal 7 Juli, Putri sempat pingsan dan ditemukan di depan toilet oleh ART.

"Saat PC sedang tidur dan karena kondisinya sakit. Ditemukan oleh ART (Susi, Red) di depan pintu kamar mandi tidak sadarkan diri," ungkap Siti.

(BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri)

Kendati begitu, Siti enggan membeberkan adanya bukti lain dari tindakan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Misalnya hasil visum atau pemeriksaan medis lain yang menguatkan dugaan Putri mengalami peristiwa tersebut.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan meminta Timsus Polri melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Pengumpulan bukti lain menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, kami merekomendasikan petunjuk awal ini didalami," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

(BACA JUGA:LPSK Heran, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J Tapi Kok Tidak Teriak Minta Tolong)

Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka. 

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

(BACA JUGA:Keras! IPW Desak Kapolri Penjarakan Putri Candrawathi, Ini Alasannya)

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

(BACA JUGA:Tidak Mungkin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Kecuali....)

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

(BACA JUGA:Di Mana Putri Candrawathi Dilecehkan? )

Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

(BACA JUGA:Bandingkan dengan Angelina Sondakh, Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Penahanan Putri Candrawathi)

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

(BACA JUGA:Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dianggap Tak Pantas, Ini Alasan Irma Hutabarat)

Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

(BACA JUGA:Fadli Zon Soroti Putri Candrawathi yang Tak Ditahan: Ini Catatan Diskriminasi )

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

(BACA JUGA:Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati)

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA:Sama-sama Punya Anak Kecil, Netizen Bandingkan Sikap Polisi ke Vanessa Angel Dengan Putri Candrawathi)

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Legislator NasDem: Keputusan yang Tepat)(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan! )

(BACA JUGA:Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela)

(BACA JUGA:Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?)

Admin
Penulis