Cek Syarat Pekerja yang Gajinya Bakal Dipotong Untuk Tapera

fin.co.id - 01/06/2024, 20:54 WIB

Cek Syarat Pekerja yang Gajinya Bakal Dipotong Untuk Tapera

Ilustrasi - Rumah KPR FLPP

fin.co.id - Meski banyak ditentang masyarakat, pemerintah telah menyatakan maju terus terhadap pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun demikian, pemerintah mengklaim tidak semua pekerja swasta bakal dipotong gajinya untuk Tapera.

Adapun aturan untuk mekanisme pemungutan iuran Tapera beserta segala persyaratan golongan pekerja apa saja yang akan ditarik iuran Tapera, dituangkan dalam PP No 21/2024. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Indah menegaskan, program Tapera tidak akan diberlakukan bagi semua golongan pekerja atau buruh. Karena itu, dia menjamin program ini tak akan memberatkan. Ia juga meminta para buruh untuk tetap tenang, karena aturan itu baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.

"Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri," kata Indah dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, dikutip Sabtu 1 Juni 2024

"Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan," sambungnya lagi.

Indah mengungkap, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.

"Dan sesuai Undang-Undang itu, ini beban bersama. Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah. Dan, seperti yang disampaikan Bapak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum punya rumah," sebutnya.

Berikut adalah syarat pekerja wajib ikut Tapera

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

Pekerja dapat berhenti berpartisipasi dalam BP Tapera ketika mereka pensiun atau meninggal dunia. Pekerja mandiri dan pekerja lepas dapat mengundurkan diri pada usia 58 tahun. Pekerja juga dapat berhenti berkontribusi jika tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.ut-turut.</div><!--EndFragment-->

</body>

</html>

Sigit Nugroho
Penulis