Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati

Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J-polri tv radio-Tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mengukapkan isi hatinya kepada Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Menurut ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani jika ada dugaan kuat adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Putri Candrawahti di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Andy Yentriyani meneruskan jika Putri Candrawathi enggan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual ini dari awal.

Hal tersebut dikarenakan jika istri Ferdy Sambo merasa malu, dan menyalahkan diri sendiri dan takut pada ancaman pelaku serta dampak yang mungkin untuk mengakhiri hidupnya dalam kasus ini.

(BACA JUGA:Sama-sama Punya Anak Kecil, Netizen Bandingkan Sikap Polisi ke Vanessa Angel Dengan Putri Candrawathi)

"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki pada ancaman dan menyalahkan diri sednir, sehingga merasa lebih baik mati," ucap Andy dari isi hati Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022.

Lanjutnya, Komnas Perempuan harus berpikir ulang bahwa relaku kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkian terjadinya kekuasaan.

"Hal itu sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, juga kekuasaan lainnya," tandasnya.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Legislator NasDem: Keputusan yang Tepat)

Kekerasan Seksual

Komisi Hak Asasi Manusia sebut adanya kekerasa seksual dalam kasus Brigadir J.

berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Beka juga menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: