Bandingkan dengan Angelina Sondakh, Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Penahanan Putri Candrawathi

Bandingkan dengan Angelina Sondakh, Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Penahanan Putri Candrawathi

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyoroti sikap Polri yang tidak menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Putri Candrawathi. 

Politikus PDI-Perjuangan ini meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi.

Trimedya Panjaitan bilang, polri punya kewenangan untuk menahan atau tidak terhadap Purti Candrawathi. 

(BACA JUGA:Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dianggap Tak Pantas, Ini Alasan Irma Hutabarat)

(BACA JUGA:Sama-sama Punya Anak Kecil, Netizen Bandingkan Sikap Polisi ke Vanessa Angel Dengan Putri Candrawathi)

"Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami, dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu  3 September 2022.

Namu begitu, Trimedya bilang, publik bisa membandingkan dengan sejumlah kasus yang sama. Yang mana para tersangka juga punya anak kecil. Dia mencontohkan kasus mantan kader Demokrat, Angelina Sondak. 

(BACA JUGA:Terungkap! Jefri Nichol Bongkar Kelakuan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Klub Malam)

(BACA JUGA:Angelina Sondakh Beri Komentar Tak8 Terduga Usai Netizen Dibandingkan Dirinya Dengan Putri Candrawathi)

"Membandingkan mungkin satu lagi Agelina Sondakh dulu tuh juga. Dilakukan penahanan juga. Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat ini oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," ucap Trimedya.

"Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, karena yang paling tahu kan itu, tanyakan kepada penyidik. Itu kan diskresinya penyidik. Walaupun ini kasus nasional ya, ya pastilah Kapolri memantau peristiwa ini," sambungnya.

Trimedya concern dengan perkara kasus Irjen Ferdy Sambo, dia sepakat dengan publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan. Namun, masukan dari masyarakat soal Putri perlu ditahan juga semestinya dapat diakomodir Kapolri.

"Setuju kita pertanyakan, kalau alasan inikan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga tahu lima tahun apa sepuluh tahun anaknya itu, di bawah sepuluh tahun katanya," ucap Trimedya.

"Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang, tapi kan hukum harus jalan. Ekspetasi publik juga harus diakomodir oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi, kalau nggak ditahan kepolisian bisa tahan kejaksaan," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: