Fadli Zon Soroti Putri Candrawathi yang Tak Ditahan: Ini Catatan Diskriminasi

Fadli Zon Soroti Putri Candrawathi yang Tak Ditahan: Ini Catatan Diskriminasi

Fadli Zon sedang membaca buku The Terror Factory: Inside The FBI’s Manufactured War on Terrorism -@fadlizon-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota DPR RI, Fadli Zon berikan komentarnya terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Komentar Fadli Zon tersebut, periha Polri memutuskan tidak menahan tersangka pembunuh Brigadir J Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.

Mengenai hal ini, Fadli Zon sebut Putri Candrawathi tidak ditahan sebagai catatan diskriminasi hukum yang nyata.

Pernyataan Fadli Zon tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @fadlizon.

(BACA JUGA:Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati)

"Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata," tulis Fadli Zon pada Jumat, 2 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah dirinya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. 

Arman mengatakan, kliennya mengajukan penahanan karena alasan memiliki anak kecil yang masih perlu mendampinginya. Selain itu, kondisi kesehatan Putri juga belum stabil. 

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman. 

(BACA JUGA:Sama-sama Punya Anak Kecil, Netizen Bandingkan Sikap Polisi ke Vanessa Angel Dengan Putri Candrawathi)

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pengacara Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu malam, 31 Agustus 2022.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: