Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip dari ANTARA, Senin 5 September 2022. 

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus 2022 lalu.

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

(BACA JUGA:LPSK Heran, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J Tapi Kok Tidak Teriak Minta Tolong)

(BACA JUGA:Keras! IPW Desak Kapolri Penjarakan Putri Candrawathi, Ini Alasannya)

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis 1 September 2022 karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

(BACA JUGA:Bandingkan dengan Angelina Sondakh, Komisi III DPR Minta Polri Pertimbangkan Penahanan Putri Candrawathi)

(BACA JUGA:Fadli Zon Soroti Putri Candrawathi yang Tak Ditahan: Ini Catatan Diskriminasi )

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi, Jumat 2 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: