Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terbantahkan? Polri: Tidak Ada CCTV di Magelang

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terbantahkan? Polri: Tidak Ada CCTV di Magelang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini mengukapkan jika istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual di Magelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pihak Bareskrim Polri pun belum bisa memastikan adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Karena Bareskrim Polri tidak menemukan bukti rekaman CCTV adanya pelecehan seksual di Magelang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

(BACA JUGA:Dugaan Perkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Desak Polri untuk Diselidiki)

(BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri)

"Tidak ada cctv di rumah Magelang," ujar Dirtipidum pada Senin, 5 September 2022.

Andi pun enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pengusutan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

(BACA JUGA:Tidak Mungkin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Kecuali....)

(BACA JUGA:Di Mana Putri Candrawathi Dilecehkan? )

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kasus penembakan Brigadir J ke timsus Polri.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: