fin.co.id - Menanggapi soal mencuatnya kasus korupsi di sektor pertambangan belakangan ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersuara lantang agar para pelaku tindak pidana sektor pertambangan bisa ditindak tegas, bukan hanya administrative penal law atau sanksi administrasi saja.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024. Menurut Boyamin, seluruh tindak pidana sektor pertambangan jangan hanya diberikan sanksi pencabutan izin, denda atau larangan ekspor saja, melainkan harus ditindak dengan lebih tegas lagi.
Menurut Boyamin, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat. Selain itu, korupsi di sektor pertambangan juga mendatangkan kerugian yang luar biasa bagi negara.
"Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar," kata Boyamin.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum atau APH bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.
"Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," tegas Boyamin.
Saat ini, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Baca Juga
Boyamin mengatakan penyidik tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu mencaplok kewenangan yang lain.
"Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor," kata dia.
Boyamin juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
MAKI, kata dia, pasti akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Dia mengatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi," tegas Boyamin.
Dikutip dari Antara, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak berhenti mengusut korupsi timah yang sudah menetapkan 22 orang tersangka.
RBS pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada 2 April, selama 13 jam. Kemudian, pengusaha itu kedapatan kembali mendatangi Kejagung pada 3 April 2024, dengan alasan tanda tangan berkas.