LPSK Heran, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J Tapi Kok Tidak Teriak Minta Tolong

LPSK Heran, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J Tapi Kok Tidak Teriak Minta Tolong

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf saat melakuakn rekonstruksi kasus brigadir j-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengklaim dirinya mendapat pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua alias Brigadir J. 

Pelecehan seksual itu diklaim dilakukan oleh Brigadir J saat masih di Magelang, Jawa Tengah. 

"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Ahad 4 September 2022.

Edwin Partogi mengatakan, ketika Putri mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J, namun di saat yang sama masih ada asisten yang lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Susi di Magelang bersama Putri. Seharusnya Putri bisa berteriak ketika dilecehkan oleh Brigadir J. 

(BACA JUGA:Keras! IPW Desak Kapolri Penjarakan Putri Candrawathi, Ini Alasannya)

(BACA JUGA:Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dianggap Tak Pantas, Ini Alasan Irma Hutabarat)

"Di Magelang itu masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi. Jika memang terjadi demikian, Putri seharusnya bisa teriak di sana," jelasnya. 

Dia menuturkan jika benar ada pelecehan seksual, Putri Candrawathi seharusnya bisa melaporkan kepada seseorang yang berada di lokasi. 

"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ucap dia.

Selain itu, menurut Edwin, dalam konteks relasi kuasa, Brigadir J tidak mungkin melakukan pelecehan seksual. Sebah Brigadir J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi. 

(BACA JUGA:Bharada E Buka-Bukaan, Mantan Napi Cemburu, Putri Candrawati Masih Hirup Udara Bebas)

(BACA JUGA:LPSK Sarankan Bharada E dan Ferdy Sambo Tidak Dipertemukan Direkontruksi Duren Tiga, Ini Alasanya)

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ujar Edwin.

Kejanggalan lain, yakni terlihat ketika Putri Candrawathi masih mencari keberadaan Brigadir J, baik di Magelang dan di Jakarta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: