Nasional

Mengejutkan! LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan, Begini Penjelasannya

FIN.CO.ID - 2022-08-10 19:22:38

Mengejutkan! LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan, Begini Penjelasannya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(BACA JUGA:Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Terancam Batal, LPSK: Ibu Kurang Kooperatif)

Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.

(BACA JUGA:Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Menangis Hingga Sulit Bicara, LPSK: Ibu PC Butuh Psikiater)

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.

Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Mahfud MD Minta LPSK Berikan Perlindungan untuk Bharada E: Agar Selamat dari Penganiayaan atau Diracun)

“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.

Istri Ferdy Sambo Butuh Psikiater

Sebelumnya, LPSK sebut istri Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi membutuhkan layanan psikiater.

LPSK melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi, Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:LPSK Beberkan Syarat Jika Bharada E Ajukan Justice Collaborator )

LPSK mengungkapkan jika kondisi Putri Candrawathi (PC) masih belum stabil, Ia masih mengalami trauma berat hingga masih sulit untuk bicara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

"Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara," terang Edwin pada Rabu, 10 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Ini Sederet Alasan Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J)

"Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," ungkapnya.

Edwin menambahkan, tim LPSK yang datang ke kediaman pribadi PC yang terdiri atas dua orang yakni psikolog dan psikiater rujukan lembaganya.

"Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu PC saja," jelasnya.  

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga)

Edwin kembali mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab trauma PC. LPSK pun masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK.  

Disisi lain, Wakil ketua LPSK, Susilaningtias mengukapkan jika asesmen terhadap Putri Candrawathi masih belum dilaksanakan.

"Kami sampai di rumah kediaman, kami mencoba komunikasi kepada beliau (Putri Candrawathi) lakukan asesmen, tapi sekali lagi kondisinya tidak memungkinkan lakukan karena masih trauma," ucap Susi sebagaimana dikutip FIN.co.id pada tayangan langsung kompas tv pada Selasa, 9 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jujur: Ibu Putri Jangan Terus Bersembunyi di Balik Layar )

Susi meneruskan, jika asesmen tidak bisa dilanjutkan lantaran istri Irjen FerdY Sambo masih berat untuk bicara.

Susi pun mengaku belum mendapatkan informasi terkait istri irjen ferdy sambo karena kondisinya tidak memungkinkan.

"Kami belum dapat informasi lainya, belum dapat keterangan terhadap beliau, karena kondisinya masih depresi," tuturnya.

Ia mengukapkan, jika LPSK belum tau kapan akan melakukan assesment lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas)

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Begini Ekspresi Ibunda Brigadir J, Mengetahui Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo)

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya.

(BACA JUGA:3 Pekan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Alami Trauma, Komnas Ham Mulai Curiga: Kalau Ternyata Tidak...)

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Bagaimana isi lengkap pasalnya?

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

(BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)

Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)

Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ada pun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(BACA JUGA:Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J)

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

Admin
Penulis