Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri

Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.--PMJ.NEWS

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolri telah mengukapkan fakta mengejutkan terkait  kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J,

(BACA JUGA:Assesment Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Dilakukan, LPSK: Kondisinya Tidak Memungkinkan)

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan jika Bharada E mendapat perintah atas penembakan terhadap Brigadir J.

"Peristiwa penembakan Brigadir J yang meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah saurada FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit di Mabes Polri pada Selasa, (8/9/2022).

Listyo Sigit mengatakan, jika saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Brigadir J.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali kali seolah terjadi tembak menembak," ungkapnya.

(BACA JUGA:IPW Buka-Bukaan Soal Geng Mafia, Satgassus dan 25 Polisi di Kasus Brigadir J)

Sebelumnya,  Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: