Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas

Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas

Irjen Ferdy Sambo --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari kepolisan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Kapolri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam dijerat dengan pasal 340 KUHP dan diancam penjara seumur hidup dan dihukum mati.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Polri mengatakan jika keputusan terkait ancaman pemecatan Ferdy Sambo akan ditentukan  melalui sidang KKEP (komisi Kode Etik Polri).

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Tegas ke Jokowi: Pulihkan Harkat dan Martabat Nama Baik Brigadir J)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ucap Pol Dedi pada Rabu (10/8/2022).

Namun Dedi belum memastikan kapan akan melakukan sidang terhadap suami Putri Candrawathi. Karena masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut, Motif Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Inikah Artinya?)

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: