Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo (kanan) --tangkapan layar youtube kompas tv

JAKARTA, FIN.CO.ID - Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo angkat bicara usai klienya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana dikabarkan, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam tersebut dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polri telah menetapkan empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.

mengenai hal tersebut, Arman hanis mengatakan jika tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo ada motif yang kuat.

(BACA JUGA:MUI Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J)

"Apapun yang diperbuat oleh klien kami, tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," ucap Arman Hanis Pada Rabu (10/8/2022).

Lanjutnya, ia meyakini jika mantan Kadiv Propam  tersebut memiliki sifat tanggung jawab dalam kejadian yang terjadi.

"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," ungkapnya.

Ia pun menyampaikan maaf kepada masyarakat, apa yang terjadi terhadap kasus ini.

(BACA JUGA:Mahfud MD Minta LPSK Berikan Perlindungan untuk Bharada E: Agar Selamat dari Penganiayaan atau Diracun)

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan kepada seluruh masyarakat yang berdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," ungkapnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: