News

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Jokowi

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J)

Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menembak Brigadir J. 

Keluarga besar Brigadir J mengaku sangat bersyukur atas penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"Terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi. Beliau yang sudah 3 kali memerintahkan Kapolri Lisyto Sigit untuk mengungkap kasus kematian anak kami ini. Juga terima kasih kepada Kapolri yang sudah membentuk tim khusus untuk mengusut ini semua. Selain itu, terima kasih juga kepada Pak Mahfud MD," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat seperti dikutip fin.co.id dari tayangan langsung akun Facebook Rohani Simanjuntak pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Samuel juga mengapresiasi kerja tim khusus yang sudah bekerja keras untuk membongkar kasus ini. 

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! )

"Tim khusus sudah bekerja siang dan malam semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku utama di belakang kasus ini. Kita sudah mengetahui seperti yang disampaikan Kapolri bahwa Bharada E diperintah untuk menembak anak kita," papar Samuel. 

Dia menambahkan, sejak awal keluarganya sudah menduga melihat luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J. 

"Ada luka di dada, rahangnya yang gese. Artinya dia bukan hanya ditembak. Tetapi dianiaya. Dan ternyata terbukti anak kita dianiaya. Kami sekeluarga menunggu keadilan. Tegakkan hukum sesuai perbuatan masing-masing," tukas Samuel. 

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Isi Lengkap Pasal 340 KUHP yang Bikin Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati)

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

(BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya. 

Seperti diberitakan, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri. 

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)

Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya. 

Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Bikin Rekayasa Tembak Menembak Untuk Mengelabui Penyidik)

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J)

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Personel Polri Tidak Profesional Bertambah Jadi 31 )

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

(BACA JUGA:Kaget Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Beda dengan Gambar)

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution. 

(BACA JUGA:Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Sama Sekali Menghambat)

8 Perwira Divisi Propam Terkait Kasus Brigadir J:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

3. Brigjen Pol Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri)

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

(BACA JUGA:IPW Buka-Bukaan Soal Geng Mafia, Satgassus dan 25 Polisi di Kasus Brigadir J)

5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri)

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Empat Kali Jokowi Tegaskan: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi)

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

(BACA JUGA:Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Harus Patuh )

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA:Tak Disangka, Seskab Sebut Sosok Berpengaruh Ini Tak Ingin Citra Polri Babak Belur Soal Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)

(BACA JUGA:3 Jenderal Bawa Bharada E Menghadap Kapolri Terkait Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Hasilnya...)

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Skenario Kematian Brigadir J Kini Telah Terbalik: Ini Berkat Pengawalan Media dan LSM)

(BACA JUGA:Bharada E Kirim Surat Menyentuh untuk Keluarga Brigadir J, Tokoh NU: Saya Gak Yakin Kalo Dia...)

(BACA JUGA:Terungkap! Pengakuan Terbaru Bharada E Soal Kematian Brigadir J: Tidak Ada Baku Tembak)

Admin
Penulis