Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Sama Sekali Menghambat

Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Sama Sekali Menghambat

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 8 ajudannya. Termasuk Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.-Roslin Emika -Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Adanya dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada E dan Brigadir RR dipastikan tidak akan menghambat proses penyelidikan. 

Komnas HAM menegaskan, penetapan tersangka sejumlah ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo oleh kepolisian tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.

(BACA JUGA:Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Kediaman Pribadi Irjen Ferdy Sambo)

"Sejak awal, Pak Wakapolri dan Pak Irwasum bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Hingga saat ini, tegas Taufan, koordinasi dengan kepolisian berjalan sesuai komitmen di awal. Bahkan, jika ada hal-hal yang kurang jelas, baik Komnas HAM maupun Polri bisa saling bertanya.

"Jadi tidak ada sama sekali yang menghambat," ujarnya.

Taufan mengatakan Tim Khusus Polri bekerja untuk mencari fakta sama halnya dengan tim dari Komnas HAM yang juga mencari fakta terkait kematian Brigadir J. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang menghambat penyelidikan maupun penyidikan.

(BACA JUGA:Kamis, Komnas HAM Bakal Geruduk Mako Brimob Periksa Ferdy Sambo)

Pada kesempatan itu, Taufan mengatakan adanya perbedaan pernyataan atau keterangan yang disampaikan oleh Bharada E saat awal diperiksa dan sesudahnya, Komnas HAM akan kembali memeriksa yang bersangkutan. 

"Sangat mungkin kita periksa ulang," ucap dia.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan sejak awal lembaga itu berangkat dari permintaan keterangan keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi, termasuk pacar Brigadir J.

Setelah itu, Komnas HAM mulai menata konstruksi peristiwa termasuk masalah waktu dan sebagainya. 

Kemudian barulah dilakukan permintaan keterangan terhadap semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut.

(BACA JUGA:Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir J Harus Fair, Ketua Komnas HAM: Terus Terang Saya Empati...)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: