Mahfud MD Sebut Skenario Kematian Brigadir J Kini Telah Terbalik: Ini Berkat Pengawalan Media dan LSM

Mahfud MD Sebut Skenario Kematian Brigadir J Kini Telah Terbalik: Ini Berkat Pengawalan Media dan LSM

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan skenario awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah terbalik.

Ia menyebut terungkapnya hal itu berkat dukungan media dan non-govermental organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawal perkembangan kasus sejak awal.

(BACA JUGA:Mahfud MD: Polisi Pencopot CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dapat Dua Sanksi Tegas, Ini Bentuknya)

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang 'nggak' ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terbilang cepat. Mengingat peristiwa tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.

Dirinya meyakini penetapan tersangka oleh pihak kepolisian juga akan mengarah pada peran pihak-pihak yang terlibat baik selaku eksekutor atau intelektual.

(BACA JUGA:Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..)

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.

(BACA JUGA:Kata Mahfud, Penyelesaian Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo Sesuai Jalur)

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: