Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Versi Mabes Polri, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik. 

(BACA JUGA:3 Jenderal Bawa Bharada E Menghadap Kapolri Terkait Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Hasilnya...)

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak sepakat jika mantan Kadiv Propam Polri itu hanya dijerat pelanggaran etik. 

“Dia (Ferdy Sambo) tidak melanggar kode etik. Sebab, tidak sedang menyidik perkara. Seharusnya dijerat pidana. Karena bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan. Tetapi juga dugaan menghilangkan alat bukti," ujar Kamaruddin pada Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin penerapan pelanggaran kode etik terhadap Ferdy Sambo tidak tepat. 

Terlebih, Ferdy Sambo disebut merusak dan menghilangkan rekaman CCTV yang tujuannya menghapus jejak dan kronologis tewasnya Brigadir J.

(BACA JUGA:Ini Penampakan Ferdy Sambo Sebelum Diamankan ke Mako Brimob)

Kamaruddin mengingatkan, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan. 

Kamaruddin menambahkan pasal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat. 

"Apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan. Jika benar (menghalangi penyidikan, Red), bisa dijerat pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP,” urainya.

(BACA JUGA:Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)

Selain itu, keluarga Brigadir J juga tidak yakin Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang jadi tersangka pembunuhan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: