News

Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, KPU Jakarta: Masih Menunggu Petunjuk dari KPU RI

fin.co.id - 02/06/2024, 12:07 WIB

FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan, pihaknya masih menggunakan regulasi lama yang masih berlaku terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Saat ini KPU Jakarta masih menunggu petujuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait putusan MA tersebut.

"Kami, KPU Provinsi hanya implementator, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai pembuat regulasinya," kata Wahyu saat dihubungi FIN.CO.ID dari Disway Group, Minggu 2 Juni 2024.

Dia mengatakan, sebelum ada regulasi yang baru, KPU DKI Jakarta masih menerapkan aturan yang lama. "Selama belum ada regulasi yang baru dari KPU RI kita masih menggunakan regulasi yang masih berlaku," pungkasnya.

Dia memastikan, putusan MA ini tidak mengganggu proses pencalonan tokoh perorangan atau independen. Wahyu menegaskan, jika ada perubahan terkait regulasi Pilkada, pihaknya akan menyosialisasikan dengan masyarakat dan peserta Pilkada 2024.

Baca Juga

"Segera kalau ada yang baru atau berubah kami pasti langsung sosialisasikan dengan masyarakat dan peserta pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun putusan MA tekait usia minimal pasangan calon itu, mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

(Cahyono)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->