Soal Kasus Roy Suryo, Ali Syarief Beri Tanggapan Serius

Soal Kasus Roy Suryo, Ali Syarief Beri Tanggapan Serius

Akademisi Cross Culture, Ali Syarief-@alisyarief-Twitter

(BACA JUGA:Resmi Ditahan, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara! )


Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)--

Atas dasar pasal-pasal tersebut dan berbagai pertimbangan, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun twitter Roy Suryo.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan.

Selain Twitter, polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Sejumlah barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan Roy. 

(BACA JUGA: Surat Panggilan ke Roy Suryo Sudah Dikirim Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Lanjutan Jumat Besok)

Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Roy Suryo, polisi memastikan sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan.

"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan.

Kasus ini berawal ketika Roy Suryo mengunggah postingan di akun Twitter pribadinya berupa meme stupa Candi Borbudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. 

Unggahan itu sebagai kritik atas kebijakan kenaikan tarif masuk Candi Borobudur. Kebijakan itu akhirnya dibatalkan oleh Pemerintah usai mendapat kritikan publik. 

(BACA JUGA:Manajer BCL Ditangkap Terkait Narkoba)

Atas unggahan itu, Roy Suryo dipolisikan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap melecehkan keyakinan ummat Budha. 

Laporan itu terdaftar nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan kedua, dibuat oleh oleh Kevin Wu yang teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: