Resmi Ditahan, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara!

Resmi Ditahan, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara!

Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Jumat 5 Juli 2022.

Pakar multimedia dan telematika ini dijerat dengan pasal berlapis.  Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancam 6 tahun penjara. 

"Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat malam 5 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Roy Suryo Resmi Ditahan karena Takut Menghilangkan Barang Bukti)

(BACA JUGA:Wow! Roy Suryo Dipastikan Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Polda Metro Jaya)

Yang berikutnya, Roy disangkakan dengan pasal 15 A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.

Atas dasar pasal-pasal tersebut dan berbagai pertimbangan, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun twitter Roy Suryo.

(BACA JUGA:Beredar Foto Viral Roy Suryo Ikut Klub Mercy, Polisi Beri Komentar Mengejutkan)

(BACA JUGA:Ambyar! Beredar Video Roy Suryo Ngakak Bareng Klub Mercy, Muannas Alaidid: Katanya Sakit Kok Ketawa Ketiwi)

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan.

Selain Twitter, polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Sejumlah barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan Roy. 

Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Roy Suryo, polisi memastikan sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: