Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Ilustrasi Mahasiswa Magang--uici.ac.id

fin.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job.

Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya kini masih berada di Jerman.

"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Tim Kasus TPPO Magang ke Jerman

"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.

Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

BACA JUGA:Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ternyata Bekerja di Universitas...

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Alasan Disangkakan Pasal TPPO

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferien job ke Jerman.

Djuhandani menilai pada peristiwa tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan dan eksploitasi.

"Gini dengan kasus tppo kita akan melihat beberapa unsur unsur cara merekrutnya Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan. Unsur penipuannya sudah masuk kemudian ada tujuan eksploitasi kita ketahui bersama yang bersangkutan di eksploitasi disuruh bekerja sehingga orang yang mencari itu mendapatkan untung," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: