Soal Kasus Roy Suryo, Ali Syarief Beri Tanggapan Serius

Soal Kasus Roy Suryo, Ali Syarief Beri Tanggapan Serius

Akademisi Cross Culture, Ali Syarief-@alisyarief-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief beri tanggapan serius terhadap mantan Menpora Roy Suryo.

Tanggapan Ali Syarief tersebut, perihal Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo etelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Ali Syarief menilai jika kasus Roy Suryo harus patut diwaspadai dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Ali Syarief menjelaskan dengan adanya UU ITE pihak yang menyebarkan bisa terkena pidana ketimbang pelakunya. Ia pun memberikan contoh terhadap kasus yang menimpa Ariel Noah.

(BACA JUGA:Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil)

Pernyataan Ali Syarief terhadap Roy Suryo diketahui melalui akun Twitter pribadinya yang bernama @alisyarief.

"Kasus Roy Suryo; patut menjadi kewaspadaan kita, bahwa UU ITE itu; menjerat orang yang menyebarkan, bukan pelakunya. Terjadi pada Ariel Noah dulu," tulis Ali Syarief pada Sabtu (6/8/2022).

"Misal lain; Nobar video porno, tidak kena pasal hukum tapi menyebarkan pornography, bisa kena pasal.

Sebelumnya,  Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Jumat 5 Juli 2022.

(BACA JUGA:Dukung Polda yang Tahan Roy Suryo, Muannas Alaidid: Semua Sama di Hadapan Hukum)

Pakar multimedia dan telematika ini dijerat dengan pasal berlapis.  Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancam 6 tahun penjara. 

"Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat malam 5 Agustus 2022.

Yang berikutnya, Roy disangkakan dengan pasal 15 A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: