News

Pro Kontra Moratorium Penempatan PMI ke Malaysia, Koalisi Masyarakat Sipil Duga Kebijakan Sarat Kepentingan

fin.co.id - 15/07/2022, 20:40 WIB

Ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (dok. Migrant Care)

 

JAKARTA, FIN.CO.ID – Koalisi Publik Untuk Perbaikan SPSK (Koalisi SPSK) membuat keputusan penghentian atau moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan Duta Besar Hermono sarat dengan kepentingan bisnis. 

Menurut Koalisi SPSK Fuad Adnan, keputusan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia diduga hanya dalih untuk objek wisata Koordinator Pemberlakuan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

(BACA JUGA: BP2MI: 'Curhatan' APJATI Soal Penempatan PMI di Taiwan Kepada Moeldoko Sangat Tendensius )

“Pertama, sangat aneh, moratorium diumumkan oleh seorang Duta Besar. Tidak pernah ada dalam sejarah penempatan PMI sedemikian rupa. Kedua, nota kesepahaman Indonesia – Malaysia pada April lalu bahkan belum dijalankan, tetapi sudah berani penempatan. Ini ada apa? Kok seperti ada agenda bisnis yang sedang dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Juli 2022. 

Fuad pun menambahkan platform sistem one channel system (OCS) yang termaktub dalam Mou Indonesia - Malaysia belum memiliki aturan teknis. 

Dengan demikian sebenarnya tidak ada pelanggaran apapun atas MoU tersebut. Dirinya kembali menduga moratorium hanya menjadi jalan untuk memberlakukan SPSK yang menguntungkan segelintir pengusaha penempatan PMI.

Menurut Fuad, jika skema SPSK yang digunakan di Malaysia, meniru Arab Saudi, maka dapat dipastikan skema tersebut tidak akan efektif. Pasalnya, skema tersebut sarat dengan monopoli kepentingan bisnis kelompok pengusaha penempatan PMI tertentu dan tidak berfungsi maksimal dalam melindungi PMI. 

Fuad pun berpendapat skema tersebut hanya akan menyuburkan penempatan PMI secara ilegal.

(BACA JUGA: BP2MI Menilai Jumlah Klaim yang Dibayar ke PMI Kecil, BP Jamsostek: Jumlah Sesuai Klaim yang Diajukan)

“Buktinya lihat SPSK di Saudi yang hingga kini juga tidak berjalan efektif. Hampir setiap waktu, selalu ada kabar tentang penempatan PMI secara ilegal. Ini tujuan moratorium PMI ke Malaysia, Pak Dubes Hermono?,” tuturnya. 

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan menolak menerima permintaan pekerjaan baru pekerja migran Indonesia (PMI) atau moratorium di Malaysia pada Rabu 13 Juli 2022 lalu. 

Menaker Ida Fauziyah juga ikut memberikan pernyataan atas moratorium ini pada Kamis 14 Juli 2022 malam.

 

Admin
Penulis
-->