MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online, 56 Orang Jadi Tersangka

fin.co.id - 29/06/2024, 14:21 WIB

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus judi online. Dari pengungkapan puluhan kasus judi online itu, bandarnya berada di luar negeri.

"Dari 23 ungkap kasus, bandarnya semua ada di luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.

Dari 23 kasus yang diungkap, kata dia, pihaknya telah mengamankan 56 orang dalam kasus tersebut. namun, kata dia, tidak ada bandar yang dibekuk.

"Yang kita tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka," ujarnya.

Baca Juga

Ade mengatakan, bandan judi online itu berada di luar negeri. "Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku kesulitan untuk meringkus bandar judi online yang berada di luar negeri.

"Satu tadi, bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," bebernya.

Meski begitu, pihaknya terus melacak keberadaan para bandar untuk ditangkap pihaknya. "Semua kita lakukan. salah satu kendala dari pemblokiran judi online ini salah satunya adalah bandar, dimana terakhir yang kita lakukan pengungkapan di daerah Tangerang dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian liga Ciputra itu juga intelektual leadernya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," tuturnya.

(Raf)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->