BP2MI: 'Curhatan' APJATI Soal Penempatan PMI di Taiwan Kepada Moeldoko Sangat Tendensius

BP2MI: 'Curhatan' APJATI Soal Penempatan PMI di Taiwan Kepada Moeldoko Sangat Tendensius

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko. (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi menanggapi tuduhan dan keluhan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait problem antrian penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. 

Sebelumnya, Sekjen APJATI Kausar Tanjung mengungkap kepada Moeldoko terkini penempatan PMI pasca Pandemi COVID-19. 

(BACA JUGA:Sah! Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Imbas Kasus Pencabulan Santriwati)

Laporan tersebut antara lain mengenai belum maksimal dibukanya proses penempatan pekerja migran Indonesia akibat berbagai persoalan.Kondisi pandemi 2 tahun cukup memukul pelaku usaha jasa tenaga kerja Indonesia, serta bertambahnya pengangguran. 

Momentum melandainya angka COVID ini semestinya digunakan dengan baik untuk menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

"Hal ini yang kurang disikapi oleh BP2MI yang terkesan mengulur waktu untuk memberangkatkan PMI ke beberapa negara tujuan dengan jenis sektor tertentu" ungkap Sekjen APJATI Kausar Tanjung dalam keterangan tertulis, Senin 4 Juli 2022. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko menyebut tuduhan APJATI tidak tepat dan tidak berdasar.  

(BACA JUGA:Harap Tenang, Status Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 1)

"Kalau tuduhan tertundanya penempatan bagi PMI ke beberapa negara terhitung sejak tahun 2020 disalahkan kepada BP2MI. Apa bedanya dengan pertanyaan publik terkait SPSK ke Timur Tengah yang tidak jalan? Kan Apjati pun waktu itu menjawab dengan alasan karena situasi pandemi Covid-19," ujar Kartiko dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat 8 Juli 2022. 

Menurut Kartiko, saat itu juga ada pertanyaan publik kenapa Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sejak tahun 2018 tidak berjalan sampai hari ini. 

APJATI pun akhirnya berkilah ini lantaran masalah pandemi Covid-19. Jadi tuduhan APJATI ini menjadi tidak relevan dan terkesan ingin menyalahkan BP2MI. Pernyataan APJATI, ungkapnya, sangat tendensius.

"Terkait penempatan PMI sektor domestik, termasuk Taiwan. Selain karena Covid-19, BP2MI dan Taiwan terus berunding hingga tiga kali melalui pertemuan Joint Task Force yang juga dihadiri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan IETO-TETO. Dalam setiap pertemuan itu, BP2MI mendesak Taiwan untuk melakukan dua hal," tuturnya.

(BACA JUGA:Makin Murah, Segini Harga Emas Antam 7 Juli 2022 Per Gram)

Kartiko pun merinci dua hal tersebut. Pertama, BP2MI menuntut Taiwan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik yang sejak tahun 2017 tidak pernah naik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: