Lagi, Kejagung Periksa Staf Bea Cukai Riau Soal Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

fin.co.id - 27/06/2024, 20:58 WIB

Lagi, Kejagung Periksa Staf Bea Cukai Riau Soal Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi soal dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis 27 Juni 2024 menerangkan, saksi yang diperiksa berinisal YY. 

"Selaku Staf Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Riau," ujarnya. 

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.

Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli SIregar menerangkan, saksi yang diperiksa berinisal DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 sampai saat ini. 

"Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," terangnya.

Khanif Lutfi
Penulis